Inilah Dalil Shahih tentang Haram hukumnya jual beli kucing




Assalamualaikum Wr. Wb

hai sobat semuanya. seperti yang kita ketahui sekarang ini semakin banyak orang yang menyukai Kucing, dan kucing menjadi salah satu hewan peliharaan yang cukup banyak diminati diseluruh dunia. sehingga kucing pun banyak diperjual-belikan. mungkin bagi sebagian orang jual beli kucing itu menjadi bisnis, dan tidak sedikit pula orang yang memang mata pencahariannya berasal dari membuka toko jual beli kucing atau Pet Shop.

tapi, kalian tau engga sih ? Nabi Muhammad SAW melarang kita makan hasil dari jual beli kucing dan anjing lho.. hal ini dibenarkan oleh beberapa ulama, yang hadistnya shahih, namun dibalik itu semua ada pula ulama yang berbeda pendapat, yang memperbolehkan Jual beli kucing, dan ada juga yang mengatakan jual beli kucing dan anjing hukumnya makruh. dengan berbedanya pendapat, tentu kita semua yang awam akan ilmu menjadi bingung mana yang benar?

berikut inilah Hadist Shahih tentang haram hukumnya memperjual-belikan kucing dan anjing

Dalam hadis dari Abu Az-Zubair, bahwa beliau pernah bertanya kepada Jabir tentang hukum uang hasil penjualan anjing dan Sinnur. Lalu sahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal itu. (HR. Muslim 1569) 

Riwayat lain dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur. (HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279, dan dishahihkan al-Albani).

Sinnur artinya kucing. 

As-Syaukani mengatakan,

فيه دليل على تحريم بيع الهر وبه قال أبو هريرة ومجاهد وجابر وابن زيد حكى ذلك عنهم ابن المنذر وحكاه المنذري أيضا عن طاوس وذهب الجمهور إلى جواز بيعه

Dalam hadis ini terdapat dalil haramnya menjual kucing dan ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Mujahid, Jabir, dan Ibnu Zaid. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Kemudian al-Mundziri menyebutkan bahwa ini juga pendapat Thawus. Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat, boleh melakukan jual beli kucing.

Para ulama yang membolehkan jual beli kucing beralasan, bahwa hadis di atas statusnya dhaif. Namun menilai hadis di atas dhaif adalah penilaian yang tidak bisa diterima.

Ketika membahas tentang hadis yang melarang jual beli kucing, An-Nawawi mengatakan,

وأما ما ذكره الخطابي وابن المنذر أن الحديث ضعيف فغلط منهما ، لأن الحديث في صحيح مسلم بإسناد صحيح

Apa yang dinyatakan al-Khathabi dan Ibnul Mundzir bahwa hadis di atas statusnya dhaif, adalah kesalahan. Karena hadis ini ada di shahih Muslim dengan sanad yang shahih. (al-Majmu’, 9/230) .

Ada juga yang mengatakan bahwa larangan dalam hadis itu sifatnya makruh atau khusus untuk kucing liar. Namun ini dibantah oleh as-Syaukani. Beliau menegaskan

ولا يخفى أن هذا إخراج للنهي عن معناه الحقيقي بلا مقتض

Tidak diragukan bahwa pemahaman semacam ini berarti memahami larangan dalam hadis itu dari maknanya yang haqiqi tanpa indikasi apapun. (Nailul Authar, 5/204). 

Al-Baihaqi mengatakan – sebagai bantahan untuk pendapat jumhur – ,

وقد حمله بعض أهل العلم على الهر إذا توحش فلم يقدر على تسليمه ، ومنهم من زعم أن ذلك كان في ابتداء الإسلام حين كان محكوماً بنجاسته ، ثم حين صار محكوماً بطهارة سؤره حل ثمنه ، وليس على واحد من هذين القولين دلالة بينة

Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun kedua pendapat ini sama sekali tidak memiliki dalil pendukung. (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 6/11).

Ibnul Qoyim juga menegaskan bahwa jual beli kucing hukumnya haram. Dalam Zadul Ma’ad, beliau mengatakan,

وكذلك أفتى أبو هريرة رضي الله عنه وهو مذهب طاووس ومجاهد وجابر بن زيد وجميع أهل الظاهر ، وإحدى الروايتين عن أحمد ، وهو الصواب لصحة الحديث بذلك ، وعدم ما يعارضه فوجب القول به

Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena hadisnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannnya. Sehingga kita wajib mengikuti hadis ini. (Zadul Ma’ad, 5/685).

wallahu a'lam bish-shawabi

kalo menurut saya pribadi lebih baik dengarkan saja apa yang Rasulullah katakan. jika rasul melarang jual beli kucing dan anjing maka kita harus mengikutinya. lagian kita bisa cari uang dengan cara lain kan ? jual beli hewan ternak contohnya :)

terima kasih telah membaca, mohon tinggalkan kritik dan saran positif dikolom komentar ya, saya mohon maaf jika penulisan diatas ada kesalahan. 

Posting Komentar

1 Komentar